Jogja

Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: UMK Naik 6 Persen

M. Mubin Wibawa | 24 Desember 2025, 08:05 WIB
Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: UMK Naik 6 Persen

Akurat.co,Jogja-Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo memperkirakan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 naik sebesar 6 persen.

Hal ini disampaikan Hasto seusai Rapat Koordinasi Penetapan Upah Minimum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2026, Selasa (23/12/2025).

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan dihadiri perwakilan pemerintah kabupaten/kota, unsur pengusaha, serta serikat pekerja.

Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa mekanisme penetapan upah minimum saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: 5 Wisata Pantai yang Dekat dari Kota Jogja, Cukup Satu Jam Perjalanan

Menurutnya, pemerintah daerah tidak lagi melakukan survei variabel secara mandiri.

"Kalau dulu-dulu semua variabel surveinya diserahkan ke kita. Kalau sekarang ini kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS atau dari pusat, termasuk KHL untuk survei tentang kebutuhan hariannya.

Jadi kita sudah givendari pusat, sehingga kita hanya menentukan alfa,” papar Hasto.

Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur DIY, masing-masing kabupaten/kota diminta menentukan nilai alfa berdasarkan kondisi daerah yang dirumuskan melalui musyawarah antara pengusaha dan pekerja.

“Nah, kita semua sudah menentukan nilai alfa itu, karena kita hanya punya hak untuk menentukan alfa.

Alfa itu adalah indeks kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Itu saja,” jelasnya.

Baca Juga: Angka Stunting di Kota Jogja Turun, Anemia pada Remaja jadi Fokus Perhatian

Hasto mengungkapkan, nilai alfa yang disepakati mengalami kenaikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Secara umum, kenaikan tersebut berada di kisaran 6 persen.

“Kurang lebih naik sekitar 6 persen. Range alfa sekarang antara 0,5 sampai 0,9. Kalau dulu alfanya rendah, antara 0,1 sampai 0,3,” ungkapnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.