Jogja

Terendah di DIY, Segini UMK Gunungkidul 2026

M. Mubin Wibawa | 25 Desember 2025, 15:14 WIB
Terendah di DIY, Segini UMK Gunungkidul 2026

Akurat.co,Jogja-Kabupaten Gunungkidul, DIY, menjadi daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota terendah.

Pada tahun 2026, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di DIY sebesar Rp 2.827.593, disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520.

Baca Juga: Sah! UMP DIY Ditetapkan Rp2.417.495

Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK Gunungkidul resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378. Besaran ini naik sebesar 5,93% dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.330.263,67.

"Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujar Sri Suhartanta.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa UMK merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja.

Baca Juga: UMK Kota Jogja Rp2,82 Juta, Tertinggi di DIY

Kepatuhan terhadap UMK diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Gunungkidul.

UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan gubernur dan menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.