Hari Ini DIY Umumkan UMP 2026

Akurat.co,Jogja-Pemda DIY akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025).
Pengumuman UMP dilakukan setelah Pemda DIY menggelar rapat tertutup dengan bupati/wali kota se-DIY, Selasa (23/12).
Rapat penentuan UMP DIY ini dipimpin langsung oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X di Gedhong Gadri.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan, dalam rapat angka UMP maupun UMK telah disepakati.
Baca Juga: Merasa Diperlakukan Tidak Adil, Pekerja Trans Jogja Sampaikan Keluhan ke DPRD DIY
“Angkanya sudah ditetapkan, tapi memang masih perlu ada penyesuaian saja. Untuk pastinya akan kita sampaikan besok,” ungkapnya.
Made menjelaskan, angka UMP sebenarnya sudah ada kesepakatan, namun cuma karena memang tidak bisa serta-merta ditentukan, apalagi adanya formula baru penghitungan UMP.
Dengan formula penghitungan UMP yang baru, Made pun mengungkapkan, besaran kenaikan UMP DIY bisa lebih tinggi dari daerah lain.
“Formula itu asalnya dari pusat dan diberikannya juga sudah mepet. Kami bukannya mau menunda penetapan UMP, tapi memang karena formulanya baru dapat. Kalau UMK, otomatis harus lebih tinggi dari UMP,” imbuhnya.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan, UMK Kota Yogyakarta 2026 diperkirakan naik sekitar 6%. Angka ini ditentukan dari nilai alpha telah disepakati dalam rapat.
Menurutnya, penetapan ini telah mengikuti mekanisme baru sesuai regulasi pemerintah pusat.
“Menentukan UMK atau UMR tidak lagi seperti dulu. Kalau dulu, semua variabel surveinya diserahkan ke kita.
Kalau sekarang ini, kita mengikuti angka-angka yang sudah diberikan dari BPS pusat, termasuk KHL, untuk survei tentang kebutuhan hariannya. Untuk kota, angkanya kurang lebih 6%,” kata Hasto, dilansir dari laman resmi Pemda DIY.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








