UMK Kota Jogja Rp2,82 Juta, Tertinggi di DIY

Akurat.co,Jogja-Pemkot Jogja sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 sebesar Rp2.827.593. UMK ini menjadi yang tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Penetapan tersebut diumumkan Pemerintah Kota Yogyakarta berdasarkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tahun 2026.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan bahwa besaran UMK Kota Yogyakarta tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 172.555 atau sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 2.655.041.
Baca Juga: UMK Sleman Naik 6,40%, Jadi Berapa?
UMK tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai efektif pada 1 Januari 2026.
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Gubernur DIY Nomor 483 Tahun 2024 dinyatakan tidak berlaku.
Terkait dampak kebijakan tersebut, Hasto menyebut kenaikan UMK memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus konsekuensi bagi pemberi kerja.
“Bagi pekerja tentu mendapatkan besaran salary yang lebih, sementara bagi pemberi kerja ada tanggung jawab yang lebih besar. Saya kira itu bagian dari keseimbangan,” jelasnya.
Rata-rata Upah di Jogja sudah Rp3,2 juta
Hasto juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data BPS, rata-rata penerimaan upah pekerja di Kota Yogyakarta pada tahun 2025 telah mencapai lebih dari Rp3,2 juta.
Dengan demikian, penetapan UMK 2026 dinilai tidak akan mengagetkan dunia usaha.
“Ketika kita menetapkan UMK di angka 2,8 juta, sebetulnya angka itu sudah sering terlampaui oleh para pemberi kerja di Kota Yogyakarta.
Rata-rata penerimaan upah sudah di atas 3 juta, sehingga kami optimis ini tidak memberatkan,” ujarnya.
Baca Juga: Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo: UMK Naik 6 Persen
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, menjelaskan bahwa dalam penghitungan UMK Tahun 2026 rumusannya berbicara pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Melalui nilai alfa inilah harapannya kebutuhan hidup layak dapat tercermin. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai perubahan kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan,” ujarnya dikutip dari laman resmi pemkot Jogja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









