Akurat.co, Jogja - Kabupaten Sleman jadi salah satu dari 40 kabupaten/kota se-Indonesia yang akan melaksanakan piloting digitalisasi bansos/perlinsos.
Syarat utama akses digitalisasi bansos/perlinsos, penduduk sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
Selain itu, untuk bisa melakukan pendaftaran secara mandiri harus sudah memiliki IKD.
"Namun jika tidak bisa melakukan pendaftaran secara mandiri dapat dibantu petugas pendamping atau agen," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sleman Arifin, Jumat (06/02/2026).
Tentu saja tidak sembarangan, pendamping atau agen diharuskan sudah memiliki IKD.
Untuk memproses IKD, warga disyaratkan memiliki KTP-el, smartphone, email dan nomor hp yang aktif. Kemudian mengunduh aplikasi IKD dari Playstore/Appstore.
Setelah itu, pemohon diminta mengisi formulir digital dan melakukan swafoto untuk proses pencocokan wajah atau face recognition. Dilanjutkan tahap verifikasi data dan pemberian persetujuan oleh petugas dukcapil (scan qr-code).
Terakhir, aktivasi akun melalui link aktivasi yang dikirim ke email terdaftar, atau bisa juga dibantu oleh petugas. Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung tatap muka di depan petugas resmi Disdukcapil, Kapanewon, dan/atau Kalurahan.
"Masyarakat dihimbau untuk waspada terhadap kejahatan siber dengan tidak memberikan data pribadi yang akan berdampak pada pencurian identitas, penipuan finansial dan penyalahgunaan data," ujarnya.
Mengenai manfaat bagi masyarakat yang telah memiliki IKD, memudahkan dalam pelaksanaan transaksi layanan publik. Selain itu menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.
Karena KTP merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan instansi pelaksana dan berlaku di seluruh wilayah Negara Indonesia.
IKD menyediakan fitur untuk mengajukan permohonan administrasi kependudukan. Seperti permohonan penggantian KK yang hilang atau rusak, permohonan perubahan elemen data pada KK, permohonan Kartu Identitas Anak (KIA).