Pemkab Bantul Kecam Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja, Bupati: Tak Bisa Dibenarkan

Akurat.co,Jogja-Pemkab Bantul mengecam aksi pembubaran jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) yang tengah melakukan ibadah di wilayah Sewon belum lama ini.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan tindakan persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak dapat dibenarkan, baik dari perspektif agama maupun konstitusi.
“Persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah tidak bisa dibenarkan," tegasnya dilansir dari laman resmi Pemkab Bantul.
Baca Juga: Keren, Komik Elang Jawa Karya Komikus asal Bantul Laris di Pasar Eropa
Ia menambahkan, tindakan pembubaran ibadah bertentangan dengan ajaran agama sekaligus melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat 2 yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya.
Penggunaan bangunan untuk tempat ibadah
Meski begitu, bupati membedakan antara aktivitas ibadah dengan legalitas bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah.
Menurutnya, penggunaan bangunan untuk tempat ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Nah, perkara tempat atau bangunan yang digunakan untuk ibadah itu soal lain. Ibadah ini satu persoalan, tempat ibadah itu soal lain," katanya.
Menurut bupati pembangunan rumah ibadah memiliki aturannya sendiri.
Misal harus memiliki PBG dan memenuhi syarat layak fungsi.
Baca Juga: Jaga Kerujukan Antar Umat Beragama, DPW BERANI PKB DIY Gelar Sarasehan Lintas Iman
Pemkab Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan menindaklanjuti permohonan yang diajukan pihak GMS sesuai prosedur yang berlaku.
Bupati juga menyebut telah ada kesepakatan sementara agar bangunan yang digunakan GMS tidak dipakai lebih dulu untuk kegiatan ibadah selama proses perizinan berjalan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Pemda DIY Gelar Lomba Desa/Kampung Wisata 2026, Berikut Daftar Pemenangnya
- 2PB Djarum Juara Umum Piala Raja Hamengku Buwono X 2026, Borong 21 Medali
- 3PLN Yogya Edukasi 175 Siswa SDN di Bantul tentang Hemat Listrik
- 4Jadi Anggota DPRD DIY Termuda, Cintya Amanda Resmi Dilantik Lewat Mekanisme PAW
- 5Kontingen Bantul Raih Juara Umum PORPRISA DIY 2026
- 6Anggaran Rp4 M Lebih, Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah SD hingga SMP
- 7Fakta Terbaru Dugaan Pungli Bolosego di Alkid Jogja, Anggota Polisi Kena Sanksi
- 8Meninggal di Usia 67 Tahun, Ini Kisah Hidup Den Baguse Ngarso
- 9Anggaran Rp4 M Lebih, Pemkab Bantul Gratiskan Seragam Sekolah SD hingga SMP
- 10Panpel PSIM Perbaiki Saluran Air Kamar Mandi Stadion Sultan Agung









